Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah daerah perlu menerapkan Strategic Manpower Planning atau Perencanaan Tenaga Kerja Strategis.
Pendekatan ini menempatkan kebutuhan ASN dan PPPK sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah. Jumlah pegawai tidak lagi ditentukan oleh kebiasaan masa lalu, melainkan oleh kebutuhan riil berdasarkan :
Baca Juga:
Gaji PPPK Terancam, 39 Pemda Disebut Tak Mampu Bayar karena APBD Tersedot Pegawai
* Analisis Jabatan (Anjab),
* Analisis Beban Kerja (ABK),
* Target RPJMD,
Baca Juga:
Honorer Bawaan Timses Jadi Sorotan, Tito: Datang Jam 8 Pulang Jam 10
* Kapasitas fiskal daerah,
* Transformasi digital pemerintahan.
Dengan pendekatan ini, daerah dapat mengetahui secara lebih akurat! :