Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah daerah perlu menerapkan Strategic Manpower Planning atau Perencanaan Tenaga Kerja Strategis.
Pendekatan ini menempatkan kebutuhan ASN dan PPPK sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah. Jumlah pegawai tidak lagi ditentukan oleh kebiasaan masa lalu, melainkan oleh kebutuhan riil berdasarkan :
Baca Juga:
Negara Bayar Pensiun Terlalu Lama, DPR Dorong Perombakan Sistem ASN
* Analisis Jabatan (Anjab),
* Analisis Beban Kerja (ABK),
* Target RPJMD,
Baca Juga:
Mendagri Siap Bedah APBD Daerah yang Mengaku Kewalahan Bayar Gaji PPPK
* Kapasitas fiskal daerah,
* Transformasi digital pemerintahan.
Dengan pendekatan ini, daerah dapat mengetahui secara lebih akurat! :